BIGNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut mengirimkan 86 nama Narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal yang akan diserahkan serentak pada tanggal 25 Desember nanti.
Dari 86 Narapidana yang diusulkan, seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), sementara tidak ada yang masuk dalam kategori Remisi Khusus II (RK II). Perlu diketahui, Narapidana yang menerima RU I masih harus melanjutkan masa pidananya, sedangkan narapidana yang menerima RU II setelah mendapat potongan remisi, bisa langsung bebas.
Selanjutnya, Kalapas Tahuna, Suharno melalui Sub Seksi Registrasi mencatat 86 Narapidana tersebut, diantaranya, 12 orang diusulkan remisi 15 hari, 51 orang remisi 1 bulan, 21 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang untuk remisi 2 bulan.
(Red)






