BIGNEWS.ID – Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan pemindahan sebanyak 45 warga binaan risiko tinggi (High Risk) ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan pada Kamis (23/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pengamanan serta penataan hunian guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Pelaksanaan pemindahan ini mengacu pada arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen. Pol. (Purn.) Mashudi, yang menekankan pentingnya langkah tegas dan terukur dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas, khususnya terhadap warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut melibatkan unsur Kepolisian sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam memastikan proses pemindahan berjalan aman dan lancar. Pengawalan dilakukan secara ketat sejak tahap persiapan hingga keberangkatan menuju Nusakambangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar, mulai dari pemeriksaan administrasi, penggeledahan, hingga pengamanan selama perjalanan. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam mendukung program Menteri imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berfokus pada keamanan, ketertiban, serta pemberantasan Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR) di dalam Lapas.
(Red)






