BIGNEWS.ID – Pada momen Natal kali begitu berkesan bagi Micel Libet ad. Robert, karena ia mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II) Tahun 2025. Pada Kamis, (25/12/2025).
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong tidak diberikan kepada dirinya saja melainkan keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen/katolik yang berjumlah 93 orang dari 158 orang WBP yang beragama kristen/katolik yang saat ini sedang menjalani pidana di dalam Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kegiatan yang di mulai pada pukul 09.00 WITA ini selain di hadiri oleh Suparman selaku Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong beserta seluruh pejabat struktural dan pegawai juga turut hadir Agus Dwirijanto Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suparman menyampaikan bahwa Remisi ini adalah hak bersyarat bagi setiap WBP karena ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Ada persyaratan administratif dan subtantif yang harus dipenuhi oleh setiap WBP sebelum di usulkan Remisi.” Ujarnya
Ia menambahkan salah satu contoh syarat administratif adalah tidak tercatat di buku register F karena melakukan pelanggaran tata tertib.
“Selain itu juga adanya perubahan sikap dari WBP tersebut juga menjadi syarat dalam pengusulan, seperti aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.” Imbuhnya
Pada kesempatan yang bahagia ini juga, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga tetap membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP yang beragama kristen/katolik.
“Alhamdulillah layanan kunjungan hari ini berjalan lancar, berdasarkan pantauan langsung ada sebanyak 33 pengunjung yang datang.” Terang Suparman
Disinggung soal WBP yang tidak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal, Suparman menyampaikan bahwa sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan sedangkan sebanyak 17 orang lain dikarenakan telah menjalani subsider, bebas sebelum usulan remisi dan belum 6 bulan menjalani masa pidana sebelum pemberian Remisi.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak seperti Polres Kutai Kartanegara yang turut membantu pengamanan selama Hari Raya Natal ini. “Ini adalah wujud nyata sinergitas antara lapas dengan polri dan berharap semakin ditingkatkan.” Ungkapnya.
(Red)






