BIGNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang melaksanakan kegiatan bersih-bersih fasilitas umum dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Nomor W.11.PAS.8-100-PK.05.05 Tahun 2026 tertanggal 7 April 2026 tentang pemberian izin keluar lapas dalam program pembinaan pengabdian masyarakat.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-82 tanggal 9 Maret 2026 terkait pedoman pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan, kemudian dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih di area dalam dan luar Masjid Raudhatul Jannah, termasuk pengecatan pilar serta fasilitas tempat wudhu. Selain itu, pihak Lapas Karawang juga menyerahkan bantuan berupa kipas angin kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan kebersamaan seluruh peserta yang terlibat.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain pegawai Lapas Karawang, perangkat Desa Kondang Jaya, anggota Babinsa Kodim 0604, personel Polres Karawang, pengurus DKM Masjid Raudhatul Jannah, Rescue Karang Taruna, serta 10 orang warga binaan Lapas Karawang yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut.
(Red)






