BIGNEWS.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung melaksanakan kegiatan razia rutin Blok Hunian. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lapas dan Rutan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan. Senin, (15/07/2024).
Razia yang dimulai pada pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga selesai ini dipimpin oleh Ka.KPLP, Muhamad Nurzaman dan diikuti oleh beberapa pejabat lainnya seperti Kasi Binadik, Yulius Jun Hertantono; Plh.Kasi Adm.Kamtib, Mukromin; Kasubsi Portatib, Asep Rahmat; Kasubsi Bimkemaswat, M.Yosef; serta staf Kamtib dan KPLP, regu pengamanan siang (Regu III), dan regu pengamanan malam (Regu II).
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Ka. KPLP terkait target dan sasaran penggeledahan kamar hunian. Razia kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar 13, 16, dan 19 di Blok Hunian Beta.
Setelah penggeledahan, dilakukan gelar hasil razia yang menunjukkan bahwa ditemukan sejumlah barang terlarang, seperti handphone, charger, dan gulung kabel. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, sejalan dengan upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi seluruh penghuni lapas.
(Red)






