BIGNEWS.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
Dari operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa ±18.556 gram sabu (methamphetamine) dan ±4.030,46 gram ketamin, serta enam orang tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan keenam tersangka berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan warga negara Malaysia, satu warga negara Tiongkok, dan dua lainnya warga Indonesia.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (29/7/2025) terhadap sebuah paket asal Malaysia yang dikirim melalui jasa UPS. Paket tersebut diberitahukan sebagai obat diabetes dan hipertensi, namun hasil pemeriksaan x-ray menunjukkan adanya kejanggalan pada sebuah koper dan tujuh talenan di dalamnya.
Setelah dibongkar, petugas menemukan kristal bening dan serpihan talenan yang setelah diuji terbukti positif mengandung sabu dengan total berat ±18.556 gram.
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian melakukan controlled delivery hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial H sebagai penerima akhir barang.
Penindakan kedua berlangsung pada Sabtu (2/8/2025) terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Analisis unit intelijen mendeteksi dua penumpang berinisial OSA dan TSH yang tiba di Terminal 2F membawa narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) berupa ketamin.
Pemeriksaan koper keduanya menemukan minuman kemasan yang berisi bubuk putih dan hitam, yang setelah diuji terbukti mengandung ketamin.
Di waktu yang sama, seorang penumpang Malaysia lainnya berinisial GK yang mendarat di Terminal 3 turut diperiksa. Citra x-ray menunjukkan anomali pada koper miliknya, dan setelah diperiksa, dua botol minuman di dalam koper terbukti berisi ketamin.
Ketiga penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil controlled delivery lanjutan, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan, yakni BH dan CH.
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Gatot menegaskan bahwa operasi ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 112 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menghadapi pola penyelundupan yang semakin beragam. Komitmen kami jelas, memberantas narkotika demi melindungi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
(Red)






