News  

Bapas Jakarta Pusat Sosialisasikan KUHP Baru dan Bentuk Kelayan Binter Jelang Pemberlakuan 2026

BIGNEWS.ID – Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dilaksanakan pada Kamis (18/12) di Aula Rooftop Lantai 4 Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Ketua RT dan RW, LMK, FKDM, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Satpol PP sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026.

Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, Bambang Maryanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bapas Jakarta Pusat secara aktif melakukan berbagai upaya persiapan menyongsong implementasi KUHP baru.

“Sepanjang tahun 2025, Bapas Jakarta Pusat telah melaksanakan tujuh aksi sosial di berbagai TPU dan RPTRA di wilayah Jakarta Pusat. Ke depan, kami membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh perangkat masyarakat dan aparatur kewilayahan melalui pembentukan Kelayan Binter agar pengawasan, pembinaan, dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Sekretaris Kelurahan Tanah Tinggi, Ibu Iin Kustina, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta komitmen jajaran kelurahan dalam mendukung program pemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi kehadiran para Ketua RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP yang telah menunjukkan komitmen untuk bersinergi dengan Bapas Jakarta Pusat.

Kolaborasi ini sangat penting dalam membantu pengawasan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan di lingkungan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Klien Pemasyarakatan, Ibu Sri Astiana, memaparkan materi mengenai pemidanaan, pidana, dan tindakan dalam KUHP baru serta penguatan peran Kelayan Binter.

“Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia. Melalui pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana ringan diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilaku dengan dukungan dan pengawasan dari pemerintah setempat serta masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, PJ Bidang Pengawasan Program Pendampingan, Bapak Ahmad Syafei, menegaskan tujuan strategis pembentukan Kelayan Binter. “Kelayan Binter dibentuk untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah setempat dengan Bapas, khususnya Bapas Jakarta Pusat, dalam rangka pengawasan dan pembimbingan klien yang sedang menjalani proses reintegrasi sosial,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami substansi KUHP baru yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Ke depan, kolaborasi lintas sektor melalui pembentukan dan pelaksanaan Kelayan Binter diharapkan dapat segera diimplementasikan guna mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan secara berkelanjutan.

(Red)