BIGNEWS.ID – Pada hari Jumat, 1 November 2024, Pemerintah Kabupaten Bandung menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai pemindahtanganan atau hibah tanah dari Pemkab Bandung kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra SETDA Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Lapas Narkotika Bandung dan Jajaran beserta pejabat di lingkungan Pemkab Bandung.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kerjasama ini membahas langkah-langkah pemindahtanganan tanah milik Pemkab Bandung sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tanah yang akan dihibahkan tidak memerlukan persetujuan DPRD karena akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum oleh pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Pemkab Bandung telah menyusun timeline proses hibah yang ditargetkan selesai pada November 2024. Tahapan hibah meliputi pengajuan permohonan, penilaian, persetujuan dari berbagai pihak terkait, hingga serah terima aset daerah.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mengapresiasi langkah Pemkab Bandung dalam memberikan perhatian terhadap kebutuhan lahan untuk pembinaan kemandirian warga binaan.
Kepala Lapas juga menjelaskan berbagai program kemandirian yang sedang berjalan, seperti program konveksi serta kerja sama dengan Bank Sampah Bersinar untuk pengelolaan sampah yang menghasilkan pendapatan dan ramah lingkungan.
Selain hibah tanah, Pemkab Bandung juga menawarkan kerja sama dalam pembinaan warga binaan di bidang ketahanan pangan, pertanian, dan ketenagakerjaan.
Berbagai dinas terkait, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja, diharapkan dapat bersinergi untuk memberdayakan warga binaan Lapas dalam kegiatan kemandirian yang mendukung integrasi sosial mereka setelah keluar dari Lapas.
Beberapa peserta rapat turut memberikan pandangan positif terkait hibah ini, antara lain Kepala Bagian Perencanaan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan komitmen untuk mematuhi timeline proses hibah.
Selain itu, perwakilan dari Bappenda Kabupaten Bandung mendukung dengan memastikan bahwa objek pajak bumi dan bangunan di atas lahan tersebut tidak akan dikenakan.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa forum sepakat untuk melanjutkan pemindahtanganan tanah kepada Lapas Narkotika Bandung sesuai ketentuan yang berlaku, dengan semua pihak akan berkomitmen mempercepat proses demi tercapainya tujuan bersama.
(Red)






