BIGNEWS.ID – Dalam meningkatkan pelayanan publik, Lapas Majalengka mengikuti kegiatan pembinaan dan penguatan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis Kemenkumham Jabar Se- Wilayah Ciayumajakuning, Jum’at (03/05)
Dalam pelayanan publik, kepuasan pengguna layanan adalah hal yang paling utama, maka Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) & Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) adalah salah satu upaya untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan serta bertujuan untuk memperoleh masukan agar pelayanan publik tersebut dapat selalu ditingkatkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal mengenai tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM salah satu fungsinya di wilayah adalah evaluasi dan implementasi kebijakan yang berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur mengenai sistem pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, perempuan dan warga binaan.
SPKP-SPAK digunakan untuk mengetahui apa saja yang perlu dievaluasi dan ditingkatkan dengan cara mengambil sampel dari para responden, sampel adalah responden dan populasi adalah pengguna layanan. Perlu di perhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan.
Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei perlu disediakan perangkat/device yang mana operator juga harus memastikan survei yang dilakukan terpenuhi sampai selesai. Survei persepsi anti korupsi dan survei persepsi pelayanan yang di selenggarakan ini menjadi rujukan dalam memperoleh predikat WBK/WBBM, beliau juga mengingatkan bahwa saat ini masih banyak Satker Kemenkumham Jabar yang masih perlu menjalankan survei tersebut dengan lebih optimal.
(Red)






