BIGNEWS.ID – Staf Kepegawaian Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut, Risma Dalekes mensosialisasikan Surat Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK.2.UM.01.01-1031 tanggal 1 Agustus 2023 perihal Undangan Sosialisasi Kebijakan Tunjangan Kinerja kepada seluruh Petugas Lapas Enemawira, Jumat (11/08/2023).
Baca Juga : WBP Lapas Tamako Ikuti Ibadah Minggu Dengan Penuh Sukacita
Risma mengatakan bahwa seluruh ASN wajib mengisi jurnal Harian H-1 atau pada hari H. Terkhusus untuk tanggal 22 pengisian Jurnal Harian maksimal pukul 15.00 WIB. Sehingga dalam hal ini pejabat penilai wajib menilai jurnal harian anggota setiap hari. Guna mengetahui apakah anggotanya sudah mengisi jurnal harian dengan benar sesuai yang diharapkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Daniel Sigilipu selaku Kalapas Enemawira berharap bahwa kiranya dengan dilaksanakan sosialisasi ini, seluruh petugas dapat memahami apa yang disampaikan, dimulai dari Absensi, Pengisian Jurnal Harian di Simpeg, hingga pengelolaan pengajuan cuti atau sakit.
“Hal ini penting agar tidak terjadi kendala yang dapat menghambat pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai khususnya Lapas Enemawira,” pungkas Daniel.
(Red)






