BIGNEWS.ID – Guna mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya ke dalam blok hunian, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako rutin melakukan pemeriksaan dengan teliti setiap barang ataupun orang yang keluar masuk melalui area portir, Rabu (20/09/2023).
Baca Juga : Bangun Citra Positif Pemasyarakatan Lapas Tamako ikuti kegiatan Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan
Hal ini selaras dengan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan disebutkan pada pasal 2, mengenai fungsi P2U.
Apa yang dilakukan oleh P2U ini memiki peran yang sangat penting sebagai salah satu bentuk upaya deteksi dini langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako, Widodo senantiasa selalu dan terus mengingatkan, “Kepada segenap personilnya untuk selalu lakukan deteksi dini pengamanan serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan,” tegasnya.
“Saya berharap Lapas yang kita cintai bersama ini selalu dalam kondisi aman, tidak terdapat barang terlarang yang dimiliki oleh tahanan/narapidana dan semua petugas terus jaga kekompakan serta saling berkoordinasi satu sama lainnya demi kebaikan karena semua ini tugas kita bersama,” tambahnya.
(Red)






