BIGNEWS.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang Sebagai bentuk pelaksanaan Amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang ikut hadir untuk mendampingi ABH dalam pelaksanaan Sidang di PN Kota Magelang. Pada hari Senin, (26/09/2022).
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Indri Cahyani melaksanakan pendampingan Sidang Perkara Anak MIRPR dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Magelang. Anak MIRPR menjalani pemeriksaan dan sidang atas dugaan tindak pidana Pencurian.
Dalam putusannya Hakim memvonis anak pidana berupa pembinaan dalam lembaga sesuai pasal 71 ayat 1 huruf d UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sentra ‘Antasena’ selama 1 tahun.
“Putusan ini sesuai dengan rekomendasi dari PK Bapas Magelang yang mempertimbangkan kondisi anak yang tidak bersekolah sehingga membutuhkan bimbingan, pendidikan dan pelatihan yang dapat mendorong perubahan perilaku dan mental anak,” ujarnya.
Pembimbing kemasyarakatan telah mendampingi anak sejak dilaksanakan pemeriksaan di Polres Kota Magelang, hingga pendampingan pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan dan Pendampingan sidang selama 4 kali.
“Hal ini sesuai dengan amanat UU dimana dalam berperkara Anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” pungkasnya.
(RED)