News  

Pelayanan Prima Melalui Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Lapas Besi

BIGNEWS.ID – Menindaklanjuti Surat Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.2-UM.01.01-287. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan memfasilitasi Warga Binaan untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum.

Baca Juga : Guard Tour System Inovasi Untuk Keamanan Lapas Besi

Kegiatan ini terlaksana oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah melalui virtual zoom, (15/12).

Sebanyak 20 Warga Binaan di Lapas Besi mengikuti kegiatan ini yang dilaksanakan di Ruang KPLP. Penyuluhan ini merupakan bagian dari program pengembangan pelayanan terhadap Warga Binaan yang bertujuan memberikan pemahaman hukum dan memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan.

Salah satu fokus penyuluhan adalah pengarahan mengenai prosedur untuk mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum bagi para Narapidana. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

Pengarahan juga diberikan terkait hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum secara maksimal dan gratis sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para Narapidana diberikan informasi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bagaimana hal ini berkaitan dengan hak-hak mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menegaskan bahwa Lapas dan Rutan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan penyuluhan dan bantuan hukum dengan bekerja sama dengan OBH yang sudah terakreditasi.

Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso mengharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif dan memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap hukum bagi para Narapidana.

“Harapan kami para Narapidana nantinya dapat lebih baik memahami hak-haknya dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjalani masa pidananya”, imbuh Teguh.

(Red)