BIGNEWS.ID – Sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP, Pasal 7 ayat 1, salah satunya dengan memberikan pakaian dan perlengkapan mandi secara berkala.
Maka dari itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta selalu berupaya memenuhi kebutuhan pokok untuk seluruh Warga Binaannya melalui pembagian Baju Dis dan Peralatan Makan kepada 13 orang Warga Binaan Baru dari Rutan Kelas I Pondok Bambu pada Juma’at (25/11/2022).
Baju Dis dan Peralatan Makan ini dibagikan oleh Kasubsi Registrasi, Meira Salsyah. “Adapun jumlah Baju Dis yang dibagikan sebanyak 3 buah baju dan 1 buah rok panjang,” pungkasnya.
(Red)






