News  

Lapas Enemawira Ikuti Giat Pengarahan Oleh Kadivpas Kanwil Kumham Sulut

BIGNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti kegiatan pengarahan yang di sampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut, I Putu Murdiana terkait dihentikannya Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Jumat (07/07/2023).

Baca Juga : Lapas Narkotika Nusakambangan Komitmen Berikan Layanan Kunjungan Online Bagi WBP

Berdasarkan bunyi surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dengan Nomor PAS-PK.05.09-1091 tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ditiadakan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulut, I Putu Murdiana dalam arahannya menyatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi. Sehingga berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

“Alasan dihentikannya asimilasi covid 19 bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu saya menghimbau untuk seluruh UPT Pemasyarakatan agar dapat mensosialisasikan isi dari surat edaran ini dengan baik kepada seluruh warga binaan yang ada maupun kepada keluarga dari warga binaan,” tutur Kadivpas

Perlu di ketahui sebelumnya bahwa asimilasi di rumah merupakan program yang dicanangkan pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM dalam mengatasi over capasitas di dalam Lapas maupun Rutan.

(Red)