News  

Lapas Besi Gelar Sosialisasi Perubahan Pidana Seumur Hidup Bagi Warga Binaan 

BIGNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.03-PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, Rabu (20/12).

Baca Juga : Penurunan Tingkat Resiko Warga Binaan Lapas Besi Jalani Asesmen

Sekarang ini jumlah Warga Binaan Lapas Besi dengan pidana seumur hidup sebanyak 112 orang. Dan yang telah memenuhi syarat dalam pengajuan remisi perubahan pidana ada 57 Warga Binaan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Wijaya Kusuma Lapas Besi, hadir sebagai moderator sekaligus pemateri Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Besi, Sugeng Sayogo.

Dirinya menuturkan bahwa maksud dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Warga Binaan terkait pengurusan pengajuan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.

“Sosialisasi ini penting agar Warga Binaan memahami dengan jelas terkait persyaratan apa saja yang diperlukan terkait pengajuan permohonan remisi bagi Narapidana yang menjalani pidana seumur hidup menjadi pidana sementara,” ungkap Kepala Seksi Binadik saat memberikan materi sosialisasi.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu berkelakuan baik selama 5 tahun tanpa ada pelanggaran, salinan vonis yang disahkan oleh Kepala Lapas, Litmas dari Balai Pemasyarakatan, Kartu Pembinaan serta Surat kuasa apabila pemohon dibuat oleh pihak lain selaku kuasa Narapidana.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana Warga Binaan diberi kesempatan untuk bertanya dan memperjelas informasi yang disampaikan. Antusiasme dalam sesi tanya jawab mencerminkan keinginan Warga Binaan untuk dapat dengan segera mengurus perubahan pidana.

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Warga Binaan dapat lebih memahami peraturan terkait pengurusan remisi bagi Narapidana dengan vonis seumur hidup. Serta demi terciptanya lingkungan Lapas Besi yang lebih kondusif.

(Red)