BIGNEWS.ID – Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasai, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan seluruh Perancang Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar memenuhi undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham R.I pada Kegiatan Pemahaman yang dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Hal ini sejalan dengan Instruksi Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya untuk mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Jumat (06/10/2023).
Ini merupakan tindak lanjut telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dimana di dalamnya terdapat pengaturan mengenai uji kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan Pemahaman ini diharapkan dapat membentuk Perancang yang mumpuni atau menguasai Ilmu Pengetahuan mengenai Pembentukan peraturan Perundang-undangan agar dapat memberikan kontribusi terbaik bagi penyelenggaraan negara.dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan.
Cita-cita untuk membentuk Perancang Peraturan Perundang-undangan yang Profesional dan berkualitas perlu direalisasikan, karena ini menjadi tugas penting sebagai Pembina Jabatan Perancang Perundang-undangan dimana harus mumpuni dan kompeten dalam melaksanakan tugas jabatan, hal ini sejalan dengan Core Value Kemenkumham R.I.
Upaya mewujudkan Perancang Perundang-undangan yang berkualitas dan profesional merupakan bagian dari Tata kelola Aparatur Sipil Negara berbasis Sistem Merit dalam rangka penguatan SDM melalui pengembangan kompetensi bagi pegawai.
Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai Instansi Pembina Tenaga Perancang Perundang-undangan adalah Uji Kompetensi sesuai ketentuan Pasal 35 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan petunjuk Teknis Jabatan Teknis Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Uji Kompetensi ini dilakukan untuk mengukur dan menilai Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dari Perancang Perundang-Undangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan berdasarkan standar kompetensi jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Nuryanti menegaskan Kemenkumham melalui Ditjen peraturan Perundang-undangan akan segera menyelenggarakan proses Uji Kompetensi yang ke- II pada Bulan Oktober 2023. Nuryanti menghimbau kepada Perancang Perundang-undangan yang akan melaksanakan Uji Kompetensi untuk mempersiapkan diri sedini mungkin.
Hasil Uji Kompetensi akan menunjukan peserta berkompeten atau tidak berkompeten, hal ini juga merupakan bagian dari Pembinaan Perancang Perundang-undangan yang dilakukan Kemenkumham sebagai Instansi Pembina yang menjamin Perancang Berkualitas dan Profesional guna menjadi indikator pencapaian kompetensi.
(Red)






