BIGNEWS.ID – Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Sukamiskin merupakan rangkaian kegiatan pembinaan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka Lomba Sadar Hukum antar WBP se Bandung Raya yang akan dilaksanakan pada 26 September 2023 di Kanwil Kemenkumham Jabar.
Baca Juga : Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Beri Masukan pada Mediasi Konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Cianjur
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar Bapak R. Andika Dwi Prasetya bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham, Bapak Andi Taletting Langi dengan meminta Penyuluh Hukum untuk mengadakan Lomba Sadar Hukum yang didahului dengan penyuluhan hukum di UPT Pemasyarakatan se Bandung Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dimana salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yaitu menyebarluaskan informasi hukum dan HAM serta memberikan pengetahuan Hukum dan HAM kepada masyarakat.
Atas dasar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bermaksud menyelenggarakan Kegiatan Lomba Sadar Hukum antar Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bandung Raya guna meningkatkan kesadaran hukum Warga Binaan Pemasyarakatan dan memberikan pemahaman tentang nilai-nilai HAM. Namun, sebelum pelaksanaan Lomba Sadar Hukum perlu dilakukan pembinaan terlebih dahulu kepada Warga Binaan Pemasyarakatan oleh JFT Penyuluh Hukum.
Penyuluhan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum diantaranya Elin Rahayu, Rika Susanti, Rika Martiana dan Ninay Noviani. Penyuluhan Hukum diberikan secara khusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Sukamiskin yang akan menjadi calon peserta Lomba Sadar Hukum antar Warga Binaan Pemasyarakatan se Bandung Raya.
Adapun materi yang disampaikan dalam pembinaan di Lapas Sukamiskin adalah Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Lalu Lintas. Selain penyampaian materi, penyuluh hukum juga memberikan informasi dan arahan mengenai teknis kegiatan Lomba Sadar Hukum yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 26 September 2023.
(Red)






