BIGNEWS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumedang secara virtual melalui kanal Zoom Meeting. Jumat, (01/09/2023).
Baca Juga : Bentuk Apresiasi Lapas Enemawira Berikan Penghargaan Kepada Mitra Kerja
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para perancang PUU Kanwil Jabar berdiskusi bersama Perangkat Daerah Pemkab Sumedang membahas Raperbup terkait uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Raperbup terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mengawali jalannya rapat ini Kabid Lina menyampaikan sambutan dari Pimpinan Tinggi Kanwil Jabar.
Oleh Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperbup tentang SPM sudah jelas pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang SPM dan untuk teknis pelaksanaan termuat dalam Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, oleh karena itu untuk subtansi Rancangan Peraturan Bupati ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang cukup mempedomani 2 pengaturan diatas. Dan karena ini mencabut peraturan bupati yang lama sebaiknya dilengkapi dengan ketentuan peralihan untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Sementara itu mengenai Raperbup tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang disampaikan bahwa perlu ditambahkan dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016.
Selain penjelasan – penjelasan tersebut juga disampaikan beberapa masukan tambahan mengenai materi muatan yang ada di dalam pasal – pasal Raperda oleh Perancang Kanwil Jabar Harun dan Ferdinan. Menutup rapat pembahasan ini Perancang Kanwil Jabar menyarankan Bagian Organisasi dan Bagian Organisasi Pemkab. Sumedang untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sumedang jika ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Raperda – Raperda tersebut agar pertanyaan tersebut bisa diteruskan ke Kanwil jabar.
(Red)






