BIGNEWS.ID – Sebagai salah satu upaya memulihkan dan mempertahankan kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan yang meliputi aspek biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado sebagai UPT Pelaksana Layanan Rehabilitasi Sosial bagi WBP pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna menggelar kegiatan Rehabilitasi Sosial. Selasa (01/11/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Manado ini, ditutup langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut, Kusnali.
Sementara itu, Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Manado, Maidy Ferdy menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 bulan, dan ada 30 orang WBP yang ikut kegiatan ini. Ada berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama kegiatan rehabilitasi ini. Kami berterima kasih kepada BNN Provinsi Sulut yang selalu mendukung kegiatan rehab ini dan seluruh pegawai Lapas Manado yang turut serta dalam kegiatan ini.” Ujar Maidy.
Selanjutnya Kadiv Pemasyarakatan Kusnali menyampaikan sambutan sekaligus menutup kegiatan rehabilitasi tersebut.
“Pertama-tama saya apresiasi dan berterima kasih kepada Stakeholder terkait yaitu BNN Provinsi yang selalu mensupport kami Kemenkumham Sulut khususnya Lapas Manado,” ujar Kusnali.
“Harapan saya seluruh WBP yang ikut Rehab ini menjadi promotor dalam mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba ketika sudah bebas nanti. Dan terima.kasih juga buat Pihak Lapas Manado yang sudah melaksanakan kegiatan ini, kiranya kedepan bisa ada kegiatan seperti ini” tambah Kusnali.
Turut Hadir Plt. Kepala BNN Sulut Ibu Oktovina Pattikawa, Pejabat Struktural Lapas Manado, pegawai dan 30 orang WBP yang direhab.
(Red)