News  

Bersama Dirjenpas, Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Ikuti Uji Fungsi Standar dan SOP Penanganan Napiter

BIGNEWS.ID – Sebanyak 7 orang pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta mengikuti kegiatan Uji Fungsi Standar dan SOP Penanganan Narapidana Teroris Perempuan oleh Dirjen PAS bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dan LSM Institute for Blicy Analysis of Conflict (IPAC)/Yayasan Penanggulangan Krisis Internasional (YPKI) bertempat di Area Perkantoran Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jumat (10/02) kemarin.

Pegawai yang ikut serta terdiri dari Kasubsi Keamanan (wali napiter), Kasubsi Registrasi (wali napiter), Kasubsi Bimkemaswat, staf Kamtib, registrasi, pembinaan, keswat (nakes).

Kegiatan dibuka dengan kata sambutan oleh Nur Asih Astari dari YPP dilanjutkan oleh Dyah Ayu Kartika dari IPAC/YPKI dan Septi Tobing selaku Sub koordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara Dirjen PAS.

Kegiatan pemaparan materi dimulai dengan Uji Fungsi Standar Penanganan Narapidana oleh Dyah Ayu Kartika selaku Non Government Organization yang fokus dalam penanganan napiter perempuan.

Dalam pemaparan disampaikan tentang standar umum penanganan Narapidana Terorisme Perempuan yang sifatnya khusus yakni hak dan kewajiban Narapidana Terorisme Perempuan, anak bawaan, kondisi sakit, atau pengawalan ke luar Lapas.

Di sesi kedua, dilakukan pembahasan mengenai SOP Penanganan Narapidana Terorisme Perempuan oleh Septi Selaku Sub koordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara Dirjen PAS bersama seluruh peserta kegiatan dari Lapas Perempuan Jakarta.

Baca Juga : Kemenkumham Banten Ikuti Rapat Koordinasi Teknis Balitbang Hukum dan HAMĀ 

“Kami berharap penyusunan Uji Fungsi Standar dan SOP Penanganan Narapidana Teroris Perempuan yang dilaksanakan pada hari ini berjalan lancar sehingga Standar dan SOP dapat diimplementasikan secara menyeluruh kepada Napiter,” tutur Ade Agustina, Kepala Lapas Perempuan Jakarta.

(Red)