News  

Lapas Perempuan Bandung Ikuti Pemberian Remisi Idul Fitri

BIGNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung turut serta dalam acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2025. Acara ini berlangsung secara hybrid, dengan pusat kegiatan di Lapas Kelas IIA Cibinong serta diikuti secara virtual oleh seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia melalui Zoom Meeting.

Remisi bagi Narapidana Muslim

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung mencapai 440 orang. Pada tahun ini, tidak ada penerima remisi khusus Hari Suci Nyepi karena tidak terdapat narapidana beragama Hindu. Sementara itu, dari total 410 narapidana Muslim, sebanyak 353 orang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri.

Dari jumlah tersebut, 333 narapidana telah menerima Surat Keputusan Remisi, sementara 20 lainnya masih dalam tahap verifikasi. Adapun rincian penerima remisi adalah 332 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan satu orang menerima RK II, namun tidak langsung bebas karena masih harus menjalani subsider.

Besaran Remisi yang Diberikan

Pemberian remisi bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

– 27 narapidana menerima remisi 15 hari,

– 245 narapidana menerima remisi 1 bulan,

– 53 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari,

– 8 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Penyerahan Simbolis Surat Keputusan Remisi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Gayatri Rachmi Rilowati, menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP), salah satunya merupakan anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana khusus. Acara ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat struktural serta perwakilan warga binaan dari setiap kamar hunian di Aula Kartini Lapas Perempuan Bandung.

Syarat dan Dasar Hukum Pemberian Remisi

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen. Meskipun telah diberikan secara simbolis, remisi khusus Idul Fitri ini mulai berlaku efektif pada hari raya Idul Fitri 2025 sesuai dengan keputusan pemerintah.

Pemberian remisi ini berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

(Red)