News  

Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Tamako Berikan Arahan Untuk 4 Warga Binaan Baru

BIGNEWS.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Widodo, mengumpulkan empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIB Tondano untuk memberikan beberapa pengarahan, Kamis (24/08/2023)

Baca Juga : 2 Orang WBP Lapas Enemawira Terima Ijazah Kesetaraan Pendidikan Paket B dan C

Maksud dan tujuan mengumpulkan para Warga Binaan ini adalah untuk mengingatkan kembali apa apa saja Hak dan Kewajiban mereka sebagai WBP. Dalam pengarahannya, Kalapas memastikan seluruh warga binaan mendapatkan pelayanan yang baik sesuai haknya tanpa dipungut biaya, tetapi WBP pun memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

“Kita semua disini mempunyai tugas dan kewajiban, kami selaku petugas mempunyai kewajiban memastikan untuk kalian semua mendapatkan pelayanan yang baik, dan kalian semua mempunyai kewajiban mengikuti dan mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku disini kurang lebih hampir sama seperti yang sudah di jalani selama berada dalam Lapas Tondano.” ungkap Kalapas.

Lebih lanjut Kalapas Tamako juga mengajak para WBP yang baru untuk selalu mendukung para Petugas dengan cara menjaga situasi keamanan dan ketertiban sehingga kondisi Lapas Tamako tetap aman dan kondusif. Menutup arahannya Widodo juga mengingatkan untuk menjaga kebersihan mulai dari sendiri, kamar masing-masing hingga linkungan blok hunian WBP.

(Red)