BIGNEWS.ID – Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik, Mengikuti kegiatan Penyusunan Rancang Bangun dan Fitur Peningkatan Layanan Grasi Melalui Pembangunan Aplikasi Grasi Berbasis Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan grasi bagi narapidana. Jumat, (7/6/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta merupakan wujud pengimplementasian dari pelaksanaan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi.
Dalam kegiatan ini, Kalapas I Cipinang mendapatkan pembekalan tentang penggunaan aplikasi grasi berbasis elektronik yang baru diluncurkan oleh Kemenkumham. Aplikasi ini memungkinkan keluarga narapidana untuk mengajukan permohonan grasi secara online dengan mudah dan cepat.
Kalapas I Cipinang menyambut baik peluncuran aplikasi grasi berbasis elektronik ini. “Aplikasi ini sangat membantu kami dalam memberikan layanan grasi kepada narapidana,” ujar Prayer Manik. “Dengan aplikasi ini, proses pengajuan grasi menjadi lebih mudah dan transparan,” tambah Kalapas I Cipinang.
Kalapas I Cipinang berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi aplikasi grasi berbasis elektronik ini. “Kami akan terus mensosialisasikan aplikasi ini kepada keluarga wargabinaan serta membantu mereka dalam proses pengajuan grasi,” kata Prayer Manik.
Pembangunan aplikasi grasi online ini merupakan salah satu langkah Kemenkumham dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan transparan. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pengajuan grasi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun wargabinaan.
(Red)