BIGNEWS.ID – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (12/03/2025).
Dalam paparannya, Sachrudin menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini bertujuan untuk menyusun mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berperan sebagai sumber utama pembiayaan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh penerimaan dari pajak dan retribusi daerah dimanfaatkan untuk mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan, serta meningkatkan berbagai layanan publik bagi masyarakat Kota Tangerang. Dengan demikian, pengelolaan PAD harus sesuai dengan prinsip hukum serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat,” ungkap Sachrudin.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun perubahan yang diusulkan mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan akuntabel tanpa membebani masyarakat, serta tetap berkontribusi pada pendapatan daerah. Selain itu, terdapat penambahan objek retribusi baru, seperti penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan lokasi usaha seperti pasar grosir, pertokoan, dan pusat bisnis lainnya.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih berkeadilan, transparan, serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sachrudin berharap, melalui perubahan ini, regulasi pajak dan retribusi daerah dapat lebih harmonis dengan kebijakan nasional, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Kami ingin memastikan regulasi ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan wajib pajak. Dengan demikian, penerimaan daerah dapat meningkat secara optimal, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
(Red)