BIGNEWS.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kajian teknis akan menjadi dasar utama dalam menentukan masa depan Pasar Rau. Hingga kini, ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait kondisi bangunan maupun kelengkapan persyaratan yang diperlukan.
“Sampai sekarang saya belum terima laporan kajiannya. Apakah persyaratan sudah cukup atau belum. Kalau belum, ya sampai 2027. Kalau sudah, ya kita laksanakan. Tapi saya belum dapat laporannya,” ujar Budi, Senin (22/9/2025).
Budi juga menanggapi penolakan dari sejumlah asosiasi pelanggan yang menilai bangunan Pasar Rau masih layak digunakan. Menurutnya, pemerintah tetap harus mengedepankan data agar kebijakan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
“Asosiasi pelanggan wajar menolak karena kondisi bangunan masih ada yang bagus. Tapi kita tetap harus melihat kajian. Jangan sampai hanya direhab, lalu ada risiko roboh. Siapa yang tanggung jawab? Semua harus berdasarkan data, bukan sekadar bicara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap fleksibel dalam menentukan langkah, baik rehabilitasi maupun pembongkaran, tergantung pada hasil kajian teknis dari dinas terkait.
“Kalau memang harus direhab, ya rehab. Tidak masalah. Tapi saya butuh datanya agar keputusan tidak salah. Fleksibel, bisa direhab atau dibongkar, menunggu hasil kajian,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan setelah penataan selesai, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak akan diperpanjang. Pemerintah ingin langsung berhubungan dengan pedagang tanpa melalui pihak ketiga.
“Saya ingin langsung ke pedagang supaya mereka bisa lebih murah dan ekonomi bisa meningkat. Jadi kontrak dengan perantara akan diputus. Kalau lewat makelar lagi, percuma, malah rawan pungli,” ujarnya.
Menurut Budi, setiap kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan untuk kepentingan bersama. Ia menegaskan keputusan akhir tetap menunggu laporan resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan arah kebijakan.
(Red)