Tingkatkan Kualitas Pembinaan Narapidana, Kemenkumham Banten Perkuat Kapasitas Petugas 

BIGNEWS.ID – Seiring dengan perkembangan zaman, program pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan semakin mengalami kemajuan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terus berupaya agar petugas Pemasyarakatan mampu menggunakan instrumen penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu memberikan pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual.

Oleh karenanya Kemenkumham Banten menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan untuk terwujudnya Kuantitas dan Kualitas Pembinaan Narapidana dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada Lapas/LPKA/Rutan Wilayah Banten di Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Jumat (21/10/2022).

“Pemasyarakatan hadir untuk membuat Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat membuka kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Tejo mengutarakan penempatan warga binaan dapat diklasifikasikan kedalam Minimum, Medium, dan Maximum Security. Klasifikasi ini didapat setelah melakukan assesment terlebih dahulu. Asssesment ini dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di balai pemasyarakatan dan akan menjadi rekomendasi dalam melakukan penempatan warga binaan pemasyarakatan.

“Pembagian klasifikasi ini merupakan langkah progresif pemasyarakatan dalam menerapkan perlakuan individual sebagai bagian dari evidencebased correctional treatment (pembinaan berbasis bukti atau data) untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana,” terangnya

Untuk itulah SPPN hadir sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku narapidana yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana. Penilaian perilaku narapidana dapat terselenggara sesuai kebutuhan individual dan dilakukan secara terukur.

Plt. Kepala Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Hannibal, menerangkan dalam laporannya bahwa saat ini SPPN ini sedang didorong untuk mendukung Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sebagai acuan petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian pembinaan narapidana pada setiap klasifikasi Lapas.

“SPPN ini sangat penting dalam pelaksanaan pembinaan Narapidana, ini merupakan syarat mutlak pada seluruh program pembinaan yang dilakukan mulai pembinaan awal, pembinaan lanjutan dan pembinaan akhir,” pungkasnya

Selain peserta, turut hadir Kepala Divisi Pemasyaraktan, Masjuno, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf serta seluruh Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

(Red)