Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan Dukung Pengendalian Penyakit Menular Di Lapas/Rutan/LPKA

BIGNEWS.ID – Konsen Pemasyarakatan terhadap penanganan dan pengendalian penyakit menular di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) tak pernah surut. Oleh karenanya, Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Penguatan Kapasitas Tenaga Kesehatan Pengendalian Penyakit Menular di Lapas/Rutan/LPKA, Selasa (19/10/2022).

Penguatan ini diikuti oleh Koordinator dan sub koordinator Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pejabat Kasubbid Yantah Perawatan Kesehatan dan rehabilitasi dan Tenaga Kesehatan se – Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Wilayah Barat. Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten turut mengikuti Kasubbid Yantahwatkesrehab, Hannibal serta Dokter Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Perawat Lapas Kelas IIA Serang, Bidan Rutan Kelas IIB Pandeglang, dan Perawat Rutan Kelas I Tangerang.

Memberikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Plt. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Pujo Harinto, menyampaikan bahwa kegiatan layanan kesehatan merupakan salah satu layanan yang utama dalam Lapas/Rutan/LPKA sebagaimana amanat UU No 22 Tahun 2022 tentang Perubahan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan dan sebagai bagian dari deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.

“Untuk itulah dibutuhkan petugas yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya dalam melaksanakan layanan kesehatan bagi WBP dengan adanya fenomena peningkatan angka kesakitan di tahun 2022 ini hampir 16 % dibandingkan tahun 2021 secara nasional pada Lapas/Rutan/LPKA,” ujarnya

Dengan kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengawal proses pengendalian dan pencegahan penyebaran penyakit menular di lapas dan rutan seluruh Indonesia. Lebih lanjut diberikan menyampaikan materi oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan RI dan Pihak Swasta Yayasan Peduli Hati.

(Red)