Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor, Samsat Cikokol Rutin Gelar Operasi Gabungan

BIGNEWS.ID – Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor khususnya bagi warga masyarakat Kota Tangerang, Tim pembina SAMSAT Cikokol dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Cikokol laksanakan Operasi Gabungan pada hari Selasa & Rabu (01-03 November 2022). Gelaran Operasi Gabungan dilaksanakan pada 2 titik yaitu di Jl. Satria Sukaasih Kec Tangerang & Jl Gatot Subroto Kec. Cibodas Tangerang.

Kepala Seksi Penagihan UPT PPD SAMSAT Cikokol Subur menjelaskan kegiatan kami kali ini berfokus pada pemeriksaan masa berlaku pajak kendaraan & masa berlaku SWDKLLJ, jika kami mendapati kendaraan yang masa jatuh tempo pembayaran PKB telah lewat kami berikan himbauan untuk segera melakukan pelunasan PKB, kami juga permudah dengan menyediakan 1 unit Mobil SAMSAT Keliling di lokasi Operasi. Alhamdulilah kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, tambah subur.

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten juga aktif berpartisipasi pada operasi Gabungan tersebut dengan menugaskan 2 orang Personil dilapangan untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ & IWKBU kendaraan yang terjaring Razia tersebut, kami mengingatkan kepada pemilik kendaraan agar tepat waktu melakukan proses pengesahaan STNK setiap tahun serta melunasi SWDKLLJ dan PKB sebelum jatuh tempo,” ujar Ahmad Arif Budiman selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Cikokol

Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa

“Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34,” ujar Hastuti.

“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Hastuti.

(Red)