BIGNEWS.ID – Jasa Raharja bersama Tim Gerai Samsat Banjarsari mengunjungi kantor Desa Cidahu di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi mengenai program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Desember 2022.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Koordinator Gerai Samsat Banjarsari Atep Rachman dan Petugas Jasa Raharja SAMSAT Malingping Angga Wedatama, beserta Kepala Desa Cidahu dan Staf.
Atep Rachman menjelaskan “Dalam kesempatan ini kami manfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Cidahu terkait Pergub Pembebasan Sanksi Denda Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari Bulan Agustus sampai dengan akhir Desember 2022. Dan juga perihal tentang Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 tentang “Penghapusan Data Regident Ranmor”. Bahwa data kendaraan bermotor akan dihapuskan bila tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun. Sangat disayangkan jika kendaraan yang kita miliki akan kehilangan identitasnya alias “bodong”. tambah Atep Rachman.
Dalam kesempatan tersebut Petugas Jasa Raharja SAMSAT Malingping Angga Wedatama juga memberikan sosialisasi tentang Jasa Raharja mengenai alur proses klaim santunan Jasa Raharja.
”Kami dari Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ucapnya.
“Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus laka nya kepada Unit Laka Lantas Polres setempat dan selanjutnya kami dari Jasa Raharja yang bekerja,” tambahnya.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Bapak Saldhy Putranto mengatakan, “Kegiatan sosialisasi ini akan kami jadwalkan ke seluruh Desa dan Kecamatan di seluruh Provinsi Banten, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melunasi SWDKLLJ kendaraan miliknya bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.”
(Red)