BIGNEWS.ID – Ditandai dengan Pemukulan Tifa oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidianto Markos dengan resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille, Upaya Pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada Masyarakat lebih cepat dan Efisien.
Kegiatan Sosialisasi ini dikemas dalam penyampaian materi dan diskusi bersama peserta yang hadir, bertempat di Ball Room Hotel Horison Padang Bulan, Jln. Raya Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Sebelumnya dalam Laporan Ketua Pantia, Kasubid Layanan AHU, Mohammad Ilham mengatakan Sosialisasi bertujuan Menyebarluaskan informasi hukum dan perkembangan terkait layanan Apostille kepada Instansi Terkait, Notaris, Masyarakat, Akademisi dan Pelaku Usaha; Juga Sebagai forum untuk membahas permasalahan mengenai Apostille yang terjadi di Papua.
Adapun Peserta Kegiatan Sosialisasi Apostille berjumlah 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari Instansi Terkait, Notaris, Kepala-Kepala Distrik dan Masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, dan Narasumber dari Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemerintah Provinsi Papua. Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Pemerintah Daerah Kota Jayapura.
Sementara itu, dalam Sambutan Kakanwil Kemenkumham Papua yang dibacakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidianto Marcos mengatakan Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
Menurut Ian Markos, Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille aplikasi layanan legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU untuk kemudian dapat di selenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.
Aplikasi tersebut mendukung layanan legalisasi maupun apostille untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan Dokumen Layanan Legalisasi Apostille yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Apostille kepada Instansi terkait dan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum terkait Layanan Legislasi Apostille di Daerah.
Dokumen Layanan Legalisasi Apostille yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.
Kemenkumham akan terus melakukan evaluasi terhadap layanan Apostille sehingga ke depannya jumlah jenis dokumen dapat terus bertambah dengan tujuan akhir seluruh dokumen publik dapat menjadi objek layanan Apostille.
(Red)