Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu Sebagai Aplikasi Pendukung SPPT-TI

BIGNEWS.ID – Dalam Sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) sebagai Aplikasi pendukung SPPT-TI Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA mengundang Petugas Lembaga Pemasyarakatan Se Nusakambangan untuk menghadiri sosialisasi. Rabu (09/11/2022)

Bertempat di aula Wisamasari Perwakilan dari Lapas Karanganyar Nusakambangan Bapak Budi Prasetyo selaku Kasubsi Registrasi mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual aplikasi elektronik berkas pidana terpadu dari Pengadilan Negeri Cilacap tersebut dengan penuh perhatian dan atensi khusus.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari Suparno, selaku perwakilan dari Lapas Batu. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari Hendri Tobing, selaku Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA.

“Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.

Kata dia, Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

“e-Berpadu adalah aplikasi yang dapat mempermudah pemberkasan pidana antar penegak hukum dengan berbasis online,” pungkasnya.

(Red)