News  

Sosialisasai Surat Edaran Dirjenpas tentang Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Napiter di Lembaga Pemasyarakatan

BIGNEWS.ID – Menindaklanjuti hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal.

Pemasyarakatan Nomor: PAS-25.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional

Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan secara virtual.

Petugas Pemasyarakatan memiliki peran yang penting dalam melaksanakan langkah-

langkah konstruktif dalam menganalisa dan menentukan program pembinaan keagamaan yang sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan Narapidana Terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga program pembinaan keagamaan yang diberikan dapat terukur dan terarah sebagai bagian dari strategi penanganan tindak pidana Terorisme di Indonesia.

Selain itu, peran pembina keagamaan baik yang berasal dari petugas Lapas

ataupun penyuluh agama sangat krusial dalam menentukan keberhasilan program

pembinaan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan karena berperan dalam menyampaikan kaidah-kaidah agama. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kebutuhan akan pembina keagamaan yang tidak saja memahami ilmu agama, namun juga memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menghadapi Narapidana Terorisme.

(Red)