BIGNEWS.ID – Mendapatkan informasi dari Unit Laka Lantas Polres Kota Tangerang prihal peristiwa laka lantas yang terjadi pada Hari Rabu (26/10/2022) di Jl. Raya Mauk – Sepatan Km 14 Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten. Peristiwa tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Ny. Erdawati meninggal dunia.
Jumat ( 28/10/2022 ) Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Niskar bergerak cepat mendatangi kediaman Almarhum di Jl. Nuri Raya Griya Sangiang Mas Periuk Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja disambut haru oleh kerabat korban di kediaman.
Kunjungan Petugas Jasa Raharja dalam rangka upaya jemput bola membantu percepatan penyelesaian santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja. Kurang dari 1 jam seluruh kelengkapan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Santunan meninggal dunia langsung kami proses dan siang ini (28/10/2022) telah kami serahkan melalui transfer ke rekening milik ahliwaris korban. Ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Hastuti.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
(Red)