Sempat Kabur, Napi Lapas Kelas I Cipinang Berhasil Ditangkap Kembali

BIGNEWS.ID – Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, narapidana Lapas Kelas I Cipinang (AE) alias Bokir yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Sabtu petang (29/10), akhirnya berhasil ditangkap kembali pada Senin (31/10) malam.

Keberhasilan menangkap narapidana kabur ini tak terlepas dari sinergitas antara tim gabungan jajaran Lapas Kelas 1 Cipinang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak kepolisian, yaitu Kepolisian Sektor Cibinong.

Sebelumnya, yang bersangkutan dilaporkan melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Sabtu (29/10), saat penghuni lain tengah melaksanakan solat Magrib berjamaah di masjid Lapas. Usai peristiwa pelarian, pihak Lapas Kelas I Cipinang segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mencari dan menangkap kembali yang bersangkutan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, keberhasilan penangkapan bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, pihak Lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan tim segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.

Sebelum penangkapan, Ka. Lapas Kelas I Cipinang beserta tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan. Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian berhasil diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada pada kediaman kerabatnya di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong.

“Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi,” tutur Ka. Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

Atas keberhasilan ini, Ka. Lapas Kelas I Cipinang menyampaikan terima kasih terhadap seluruh pihak aparat penegak hukum yang terlibat, khususnya Polsek Cibinong atas sinergitas dan kerjasama yang baik selama pencarian yang dilakukan kurang dari 2×24 jam tersebut.

(Red)