BIGNEWS.ID – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat Kepala Lapas Kelas IIA Abepura nomor : W.30.EA-PK.05.09-814 Tahun 2022, satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Abepura Kanwil Kemenkumham Papua, hirup udara bebas lebih cepat dengan mengikuti Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis Sore (20/10/2022).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Dimana kali ini penyerahan PB kepada satu WBP atas nama LF (26 Tahun) yang bertempat di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Jayapura Jln. Raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura Papua.
Kalapas Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Boslan Simanjuntak berpesan kepada warga binaan yang mendapat PB untuk tidak melakukan pelanggaran lagi di luar dan jika ada persoalan atau masalah jangan mengambil keputusan sendiri, libatkan keluarga dan pihak kepolisian untuk mencari solusi.
“Jika ada persoalan libatkan keluarga jika pihak keluarga tidak bisa ada pihak kepolisian, jangan selesaikan sendiri karena disana ada pertimbangan-pertimbangan yang harus kita buat sebab jika kita berpikir sendiri kita tidak tau itu benar atau tidak, apa lagi dalam keadaan yang emosional,” Pesan Boslan
Lanjut Boslan sebagai pesan khusus kepada LF (26 Tahun) agar dapat memanfaatkan program PB ini dengan sebaik mungkin karena ada beberapa yang sudah ditarik kembali ke Lapas akibat melakukan tindakan melanggar hukum.
“Mohon menjadi perhatian bagi kalian agar diperhatikan, ini menjadi pengalaman baru dan jangan kembali lagi, semoga ini menjadi yang terakhir, program PB ini bukan berarti kalian sudah dibebaskan, kalian masih wajib lapor dan sudah ada beberapa yang kami tarik kembali ke Lapas karena ada laporan pelanggaran hukum,” Ungkap Boslan
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo mengungkapkan, program ini menjadi konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak WBP dan jajarannya terus bekerja meningkatkan kinerja memenuhi semua hak WBP.
“Kami di sini selalu berproses dalam pemenuhan hak WBP, terutama percepatan Asimilasi dan Integrasi sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya
Lanjut Kalapas “ Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat dan pelaksanaan tersebut sudah memenuhi syarat administratif & substantif serta sudah sesuai dengan Permenkumham RI “ tutupnya.
Hadir bersama saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat kepada satu WBP tersebut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (KasiBinadik) Lapas Kelas IIA Abepura Tingkos Sitanggang, Staf Bimkemaswat Ayub Bunga Paembonan dan Adrian Engel Umbora.
(Red)