Samsat Malingping Berkunjung di Desa Sukamanah Sosialisasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2022

BIGNEWS.ID – Tim Pembina Samsat Malingping gencar melakukan sosialisasi tentang Program Gurbernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor, & Program Jasa Raharja tentang pemutihan denda SWDKLLJ. Giat sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng Kelurahan atau Kantor Desa di wilayah kerja Samsat Malingping.

Kunjungan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis 10 November 2022 oleh anggota Tim Pembina Samsat Malingping yaitu Hasanudin selaku Anggota Bapenda Bersama dengan Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama. Kantor Desa atau Kelurahan yang dikunjungi yaitu Kantor Desa atau Kelurahan Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten.

Tim Samsat diterima dengan baik oleh Bapak Hidir selaku Sekertaris Desa Sukamanah, kami mendukung penuh upaya Tim Pembina Samsat dalam kegiatan sosialisasi Pergub Nomor 24 tahun 2022 perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Dalam beberapa kesempatan kedepan kami bisa melibatkan Tim Pembina Samsat untuk dapat hadir dalam pertemuan warga di Desa Sukamanah. Semoga program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga kami di wilayah Desa Sukamanah”, Jelas Hidir.

Angga juga menjelaskan bahwa, kegiatan ini diharapkan agar dapat memberikan informasi perihal kedua program ini dapat tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat. Kami berharap bisa dilibatkan dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat diwilayah tersebut agar dapat menyebarluaskan informasi program pemutihan ini.

Di lain tempat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Bapak Saldhy Putranto menyampaikan bahwa, upaya masif ini juga kami lakukan bersama Tim Pembina Samsat lainnya di wilayah Banten, diantaranya di wilayah kerja Samsat Serang, Samsat Cilegon, Samsat Lebak, dan Samsat Kabupaten Serang.

“Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini kami harap dapat menurunkan tunggakan PKB & SWDKLLJ di wilayah Banten. Ujar Saldhy.

(Red)