BIGNEWS.ID – Lapas kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut gelar Razia dan penggeledahan di Kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jumat, (17/03/2023) malam.
Kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 59, sesuai dengan Surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari 2023 tentang Penyampaian Buku Panduan Pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun 2023.
Baca Juga : 10 Orang CPNS Lapas Tagulandang Resmi Dilantik Menjadi PNS
Kegiatan Razia dimulai dengan pelaksanaan Apel Gabungan yang diikuti oleh para petugas Lapas, TNI ,POLRI dan BNN. Dalam arahan pada saat apel Kalapas menghimbau agar dalam teknis pelaksanaan Razia dan Penggeledahan secara Humanis dan Persuasif.
Penggeledahan kamar hunian WBP ini dilakukan dalam rangka deteksi dini serta upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban agar Lapas dan Rutan dapat mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). Razia ini merupakan tindak lanjut dalam Rangka menyambut HUT Pas Ke-59 tentang Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Pelaksanaan razia gabungan dibagi menjadi 4 tim yang memeriksa kamar-kamar hunian WBP Di blok Hunian Lapas Pematangsiantar.
Dalam hasil tersebut, tidak ditemukan adanya narkoba di Kamar Hunian WBP. Dari hasil penggeledahan pada razia ini ditemukan beberapa jenis barang terlarang diantaranya kabel, pemantik api, almunium batangan hingga sajam rakitan yang dapat memicu adanya potensi gangguan ketertiban maupun keamanan yang ada di dalam lapas.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas Lapas Pematangsiantar dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka menjadikan Lapas Pematangsiantar semakin BerAKHLAK serta memajukan Pemasyarakatan semakin PASTI.” Ujar Kalapas Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih.
(Red)