BIGNEWS.ID – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Eko Saipul Hadi, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Depan Warteg Insan Jaya Kec.Ciledug Kota Tangerang pada Jumat (04/11/2022). Almarhum Eko Saipul Hadi dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten diterima langsung oleh Ibu Uki Rahayu Selaku Istri Almarhum Eko Saipul Hadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Eko Supriyadi juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban yaitu Istri dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening akun bank penerima.
Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Hastuti.
(Red)