BIGNEWS.ID – Menindaklanjuti arahan dari berbagai regulasi dan surat perintah yang telah diterbitkan, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang melaksanakan razia rutin di lingkungan blok hunian dan kamar hunian Warga Binaan. Minggu, (08/12/2024)
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini, pencegahan, dan meminimalisir peredaran barang-barang berbahaya seperti narkoba, telepon genggam, benda tajam, dan benda terlarang lainnya di dalam Lapas.
Razia dilaksanakan di Blok Atas, Kamar Ar Rohmah 04 yang dihuni oleh 42 orang warga binaan. Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, razia ini dipimpin langsung oleh plh. Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Ka. KPLP, Kasubsi Keamanan, Staf Administrasi Kamtib, dan Regu Pengamanan (Rupam) 4.
“Selama penggeledahan berlangsung, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang, meskipun tidak ditemukan narkoba maupun telepon genggam. Barang-barang yang ditemukan meliputi: 6 buah cream colagen, 3 buah paku, 1 buah besi pembuka kartu SIM HP, 1 pasang anting-anting, 2 buah kalung rantai, ” ungkap Rahayu Setyoreni, Plh. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Kasi Adm Kamtib juga menegaskan bahwa “Semua barang tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya didata dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun tidak ada temuan narkoba atau HP yang biasanya menjadi perhatian utama, temuan ini tetap dianggap signifikan dalam menjaga ketertiban di Lapas,” jelas Ely.
Kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Semua barang hasil temuan akan didata dan dimusnahkan sebagai barang bukti yang tidak boleh ada di lingkungan pemasyarakatan.
“Laporan hasil kegiatan razia ini juga akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel sebagai bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,” ujar Rahayu.
Sebagai tambahan, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari beberapa dasar hukum yang ada, antara lain Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban, serta berbagai surat edaran dan arahan dari Kemenkumham untuk memastikan terlaksananya sistem pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Dengan adanya kegiatan razia rutin ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dapat terus terjaga dengan baik.
Petugas Lapas berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif guna meminimalkan potensi gangguan yang dapat merusak sistem pemasyarakatan di Indonesia,” jelas Ilham Djaya Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
(Red)