BIGNEWS.ID – Selepas pelantikan dan pengambilan sumpah mengambil sumpah Anggota MPPN, MKNP dan MKNW Periode Tahun 2022-2025 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2022, Rabu (26/10/2022).
Dibagi menjadi 2 panel diskusi, pada kali ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi berkesempatan sebagai moderator yang memimpin jalannya diskusi pada tim panel 1. Pada panel ini mengundang narasumber dari MPPN, Rama Eka Darma dan PPATK Fithriadi Muslim.
Rapat Koordinasi diselenggarakan dengan mengangkat tema “Penguatan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Terkait Pemberian Persetujuan dan Penolakan Pemanggilan Notaris”. Pada panel diskusi, dibahas mengenai proses penuntutan dan pelaksanaan putusan pidana terhadap notaris oleh narasumber Rama Eka Darma dan Penguatan Peran Notaris dalam mencegah dan memberantas pencucian uang di Indonesia oleh Fithriadi Muslim.
Melalui diskusi panel ini disampaikan bahwa notaris merupakan profesi yang luhur sehingga perlu dilindungi dari upaya pelaku kejahatan yang sengaja untuk menyalahgunakan profesi notaris sebagai media pencucian uang (professional money laundering).
“Notaris merupakan pihak pelapor yang menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban pelaporan ke PPATK,” ujar Fithriadi Muslim
Notaris dalam menjalankan tugasnya diberikan tiga pelindungan, pertama penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris, kedua pelaporan ke PPATK, dan yang ketiga penyampaian informasi pemilik manfaat atas korporasi.
Sedangkan Rama Eka Darma menjelaskan mengenai proses penuntutan dan pelaksanaan putusan pidana terhadap notaris mulai dari penuntutan, prapenuntutan, Penuntutan KUHAP, Pembuktian, Putusan, hingga pelaksanaan putusan pidana.
(Red)