News, Utama  

Polsek Sewon Tangkap Dua Karyawan Ekspedisi Curi Tiga iPhone 17 Pro di Gudang Bantul

Dua Karyawan Ekspedisi Curi Tiga iPhone 17 Pro
Foto Humas Polres Bantul

BIGNEWS.ID – Dua karyawan sebuah perusahaan ekspedisi di Jalan Imogiri Barat Km. 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri tiga unit smartphone dari dalam gudang tempat mereka bekerja.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan kedua pelaku berinisial JA (35), warga Kalideres, Jakarta Barat, dan YPF (25), asal Cihampelas, Bandung. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Sewon.

“Keduanya kami amankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku merupakan karyawan jasa angkut logistik,” ujar Iptu Rita, Sabtu (1/11/2025).

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari korban AL (33), warga Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Korban melaporkan kehilangan tiga unit smartphone yang ia pesan melalui aplikasi e-commerce, terdiri dari dua unit iPhone 17 dan satu unit iPhone 17 Pro.

Paket dikirim dari Jakarta dan tiba di gudang transit Sewon pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dua jam kemudian, barang-barang bernilai tinggi itu dilaporkan hilang.

“Korban yang merasa dirugikan, terutama karena satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp32.999.000 ikut raib, langsung melapor ke Polsek Sewon pada Jumat dini hari,” terang Rita.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua dari tiga smartphone hasil curian telah dijual, sementara satu unit berhasil disita sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. JA dijerat Pasal 363 KUHP, sementara YPF dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” tutup Iptu Rita.

(Red)