BIGNEWS.ID – Sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Magelang Latifah Mufidaningrum melakukan pendampingan Eksekusi putusan Hakim Pengadilan Negeri Mungkin terhadap anak MMH. Kamis (29/09/2022).
Pelaksanaan putusan ini dilaksanakan di Sentra Antasena Magelang sesuai putusan hakim yang harus dijalankan Anak selama 6 bulan dipotong masa penahanan. Hadir bersama Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Jaksa, Peksos Sentra Antasena, dan kedua orang tua Anak.
Pembimbing Kemasyarakatan bersama Peksos Antasena memastikan bahwa Anak memahami hak dan kewajiban selama menjalani putusan pengadilan di Sentra Antasena Magelang.
“Diharapkan Anak dapat meningkatkan keterampilan dan disiplin serta kooperatif mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Sentra Antasen,” ujar Latifah Mufidaningrum.
(Red)