BIGNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menggelar rapat secara internal yang dipimpin langsung oleh Kalapas. Rapat yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Besi dihadiri oleh Pejabat Struktural beserta jajarannya dengan membahas tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai peraturan terbaru, Senin (10/10/2022).
Kalapas Besi, Sulardi dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar menyusun dan melaksanakan SKP menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Seluruh pegawai harus mengetahui terkait reformasi penilaian kinerja ASN yang dilaksanakan. Beberapa perubahan dalam penyusunan SKP terbaru perlu dipahami seluruh pegawai agar kinerja ASN dapat meningkat lebih baik.
Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022. Diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, tahapan, perilaku kerja, standar perilaku kinerja, standar perilaku kerja, format SKP dan penilaian kinerja.
Beberapa perubahan dalam peraturan terbaru yang pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK.
Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.
Selanjutnya perubahan ketiga dilihat pada perilaku kinerja dimana sebelumnya meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 perilaku kerjanya disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Perubahan keempat yaitu standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.
Perubahan kelima adalah pada format SKP. Pada PermenPANRB 8/2021 terdapat dua model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan pendekatan kuantitatif dan SKP adalah rencana kinerja (hasil kerja) saja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja.
Perubahan keenam adalah pada penilaian kinerja. Pada PermenPANRB 8/2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan. Sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja.
Diakhir pengarahannya Kalapas mengutip salah satu jargon manajemen ISO bahwa “Tulislah apa yang kamu kerjakan dan kerjakan apa yang kamu tulis artinya bahwa setiap pekerjaan harus dilaksanakan dengan mempunyai bukti evidence dalam bentuk tertulis. Tulisan tersebut menjadi sebuah referensi didalam melaksanakan aktivitas pekerjaan selanjutnya.” pungkasnya.
(Red)