BIGNEWS.ID – Momen PERGUB Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang diberlakukan sejak pertengahan bulan Agustus 2022 dimanfaatkan dengan baik oleh petugas Jasa Raharja dengan melakukan kunjungan ke kantor – kantor kelurahan di Kecamatan Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur dan Kelurahan Pamulang.
Rouwena Chintya selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melaksanakan kunjungan ke kantor kelurahan Pondok Karya disambut baik oleh Lurah setempat, Ihsan. Senin (26/09/2022)
Dalam kunjungannya Rouwena Chintya disamping menginformasikan adanya program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya BBN II (bea balik nama II) juga memberikan penjelasan terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam hal pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) serta dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menambahkan kunjungan ke setiap kantor kelurahan ini diharapkan pihak kelurahan dapat menyampaikannya kembali kepada seluruh warganya, sehingga program pemutihan denda dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh seluruh warga Tangerang Selatan khususnya,
“Selain itu diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
(Red)