BIGNEWS.ID –Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Dede Nurul Hadi melakukan kunjungan ke rumah Ahli Waris korban kecelakaan yang terjadi Selasa 25 Oktober 2022 di Jl. Raya Lingkar selatan depan Kantor Notaris Larasati Kp. Ranca Dulang RT. 07/002 Desa Ranca Iyuh Kec. Panongan Kab. Tangerang Provinsi Banten. Kamis (27/10/2022)
Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor dengan Light Truck Hino Box dan mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia di TKP yang bernama Abar. Korban yang berdomisili di Kp. Pasir Salam RT. 002 RW.001 Desa Keboncau Kec. Pamarayan Kab. Serang Propinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Dede Nurul Hadi bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp.50.000.000.
Selain itu, Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Banten mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan bermotornya.
(Red)