BIGNEWS.ID – Kini memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi harus antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas POLRI telah menghadirkan layanan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Dengan bermodalkan ponsel dan koneksi internet, masyarakat dapat memperpanjang SIM dari mana saja. Prosesnya diklaim cepat, praktis, dan transparan.
Pemantauan Proses Lebih Mudah
Salah satu keunggulan layanan ini adalah fitur pemantauan progres permohonan. Setelah pengguna mengajukan perpanjangan dan mengunggah dokumen yang diminta, sistem akan menampilkan persentase sebagai indikator tahapan yang sedang berlangsung.
Berikut ini penjelasan tiap tahapan berdasarkan progres persentase:
20% – Menanti Pembayaran
Permohonan telah tercatat, sistem menunggu konfirmasi pembayaran dari pemohon.
40% – Pembayaran Berhasil, Proses Verifikasi Data
Pembayaran sukses, dokumen sedang diverifikasi oleh petugas Satpas. Pengguna diminta memastikan seluruh data yang dikirim benar dan lengkap.
50% – Verifikasi Lolos, Menunggu Cetak
Berarti dokumen telah disetujui dan SIM masuk antrean pencetakan. Permohonan tidak bisa dibatalkan pada tahap ini.
60% – SIM Dicetak, Proses Pengemasan
SIM baru telah selesai dicetak dan tengah dikemas untuk dikirimkan atau diambil langsung.
80% – Siap Diambil atau Sedang Dikirim
Jika memilih opsi pengambilan, SIM bisa dijemput di Satpas yang dipilih. Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, dan bukti registrasi. Jika memilih pengiriman, SIM sedang dalam proses pengantaran ke alamat tujuan.
100% – SIM Telah Diterima
Proses perpanjangan SIM online selesai, dan dokumen resmi telah diterima pemohon.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online
Bagi pengguna baru, berikut tahapan untuk memulai:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP. Buat PIN untuk keamanan akses.
3. Lengkapi profil dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan email.
4. Lakukan verifikasi email dan e-KTP melalui fitur liveness check (swafoto wajah secara langsung).
5. Setelah akun aktif, masuk ke menu “SIM”, pilih “Perpanjangan SIM”.
6. Unggah dokumen yang diminta, pilih Satpas, dan lakukan pembayaran.
7. Pantau status pengajuan melalui aplikasi secara real-time.
Dengan sistem daring ini, Korlantas POLRI berharap dapat memangkas waktu proses administrasi sekaligus mengurangi antrean di lokasi layanan publik.
Layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang mengutamakan efisiensi waktu dan kemudahan dalam mengurus dokumen resmi seperti SIM.
(Red)