BIGNEWS.ID – Petugas Jasa Raharja Tangerang Perwakilan Tangerang Cabang Banten Mulya Agung Minang Putra melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Makiyah Kota Tangerang terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Tangerang.
Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian dan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sejalan agar tingkat fatalitas korban kecelakaan menurun. Jumat (28/10/2022)
Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan peran dan tugas PT. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di tengah masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, Dukcapil hingga Rumah Sakit.
(Red)