Tak Berkategori  

Perkuat PMPJ, Tim Kanwil Kemenkumham Papua Lakukan Pembinaan Bagi Notaris Si Biak

BIGNEWS.ID – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pada Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Biak Numfor. Kunjungan kerja ini dilaksanakan upaya melakukan Pembinaan berkaitan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada Notaris yang ada di Kabupaten Biak Numfor. Minggu, (29/10/2022).

Tim AHU yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Habel Way, diikuti oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum, Dina Aplena, Fakriasa, dari Notaris Kabupaten Jayapura dan Muhammad Ilham, Kasubid Layanan AHU.

Kegiatan kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan tanggal 28 – 30 Oktober 2022 dengan fokus kunjungan di Kantor Notaris Marina, SH, M.Kn, Jl. Jkt No.27, Waupnor, Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Agenda kunjungan kerja diantaranya, Tim Kanwil Papua, melakukan pembinaan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di salah satu Notaris Kabupaten Biak yaitu Notaris Marina, SH, M.Kn.

Di sela-sela kunjungan tersebut Habel Way, Kabid Pelayanan Hukum selaku Ketua Tim menegaskan tujuan kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkumham Papua dalam rangka koordinasi tentang Tugas dan Fungsi sebagai Notaris sekaligus melakukan pembinaan terkait PMPJ bagi Notaris.

Menurut Habel Way, penerapan PMPJ bagi Notaris bertujuan agar Notaris dapat memahami apa yang dimaksud dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris dan kapan waktunya PMPJ diterapkan bagi Pengguna Jasa Notaris.

Selanjutnya Pembinaan pun disampaikan oleh Fakriansa, merupakan Notaris bahwa PMPJ merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan Notaris sejak adanya Peraturan Perundang – Undangan tentang PMPJ bagi Notaris.

Fakri pun lebih jauh menjelaskan dasar hukum penerapan PMPJ yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Permenkumham RI Nomor

Lanjut Fakri, dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, dipandang perlu menetapkan suatu panduan yang memberikan petunjuk teknis bagi notaris agar memiliki pemahaman yang sama atas implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Lebih lanjut dijelaskan, Fakriansyah, agar dalam penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko, yaitu apabila tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat, sedangkan apabila tingkat resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih rendah, maka dapat menerapkan kebijakan dan prosedur yang lebih sederhana.

Dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi,menurut Fakriansyah hal ini, meningkatkan peluang penyalahgunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan lembaga yang terkait dengan keuangan, oleh pelaku kejahatan terutama sebagai sarana maupun sasaran pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Dampak yang tidak bisa dihindari adalah meningkatnya risiko dari industri keuangan dan lembaga yang terkait dengan keuangan, terutama risiko hukum, risiko operasional, risiko transaksi dan risiko reputasi ” Ujar Fakriansyah.

Menurutnya, Penerapan PMPJ ini merupakan bagian penting bagi manajemen risiko yang baik, terutama risiko reputasi, operasi, hukum dan konsentrasi, yang satu dengan lainnya saling berhubungan.

Saat kunjungan tersebut, Tim juga melakukan evaluasi atas Pelaksanaan kegiatan Notaris dimaksud upaya memberikan pelayanan Publik terbaik bagi Masyarakat ke depannya.

(Red)