BIGEWS.ID – Balai Pemasyarakatan Magelang kembali menerima 1 orang klien baru berinisial NH yang memperoleh PB (Pembebasan Bersyarat) dari Rumah Tahanan Negara Temanggung. Senin (14/11/2022).
Penyerahan klien tersebut dilakukan secara daring oleh petugas dari Rutan Temanggung kepada Harum Erlangga selaku Ka.Subsie. Bimbingan Klien Dewasa Bapas Magelang.
Selanjutnya terhadap klien tersebut dilakukan penerimaan dan penginputan data oleh petugas penelaah. Kemudian Ka.Subsie. BKD menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan pembimbingan.
Sebelumnya PK telah melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menilai layak atau tidaknya narapidana tersebut memperoleh PB (Pembebasan Bersyarat). Penelitian kemasyarakatan ini dilakukan dengan menggali data dari narapidana, sesama WBP, petugas Rutan, dan home visit ke keluarga/penjamin serta lingkungan dan pemerintah setempat di mana klien tinggal.
“Penelitian kemasyarakatan ini merupakan salah satu persyaratan narapidana untuk memperoleh program PB (Pembebasan Bersyarat),” ujarnya.
(Red)